PERGANTIAN kurikulum pendidikan sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah semenjak era reformasi, mulai dari KBK 2004, KTSP 2006, dan terakhir adalah penerapan KTSP bersamaan dengan Kurtilas (Kurikulum 2013) yang nampaknya belum mampu berjalan secara efektif dan menuai pro-kontra.
Beberapa pergantian kurikulum
tersebut, meskipun diharapkan mampu memperbaiki karakter bangsa, faktanya tidak
mampu membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik. Pasalnya, dari
beberapa kurikulum yang pernah diterapkan, semuanya memiliki hakikat yang sama;
sama-sama sekuler dan liberal.
Aspek sekuler sangat terasa dalam
azas kurikulum. Pemberian mata pelajaran agama yang minim dan parsial, tidak
ditumbuhkannya kesadaran mempelajari mata pelajaran umum untuk kemajuan umat,
dan tidak adanya penekanan hukum agama untuk mengatur seluruh aspek kehidupan,
nyatanya telah gagal mewujudkan manusia yang bertakwa sekaligus mampu menjawab
tantangan kehidupan sebagaimana yang diharapkan dari sebuah proses pendidikan.
Sementara aspek liberal sangat
terasa dalam konten materi, semisal gagasan sinkretisme dan pluralisme, materi
kesehatan reproduksi liberal, materi pacaran sehat pada Penjaskes, serta adanya
teks dan ilustrasi yang tak pantas untuk peserta didik. Selain itu, aspek
liberal juga terlihat dari tata kelola pendidikan yang dijadikan sebagai lahan
bisnis. Semua itu makin diperparah dengan adanya RUU tentang Badan Hukum
Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk
Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar.
Akibatnya, selain biaya pendidikan semakin mahal juga menjadikan pemerintah
lepas tanggung jawab dari kewajibannya sebagai penyelenggara pendidikan.
Makanya tak aneh, meskipun
pergantian kurikulum berulang kali dilakukan, namun tawuran antarpelajar, Bullying,
kriminalitas pada tingkat sekolah dasar dan menengah, serta pergaulan bebas
mulai pacaran hingga seks bebas tak pernah luput dari pemberitaan media.
Contohnya seperti di-droup outnya lima siswi di Kalimantan Barat lantaran hamil
di luar nikah. (tribunnews.com)
Oleh karena itu, untuk mewujudkan
pendidikan Indonesia yang baik, azas kurikulum pendidikan tidak boleh sekuler
dan liberal. Azas kurikulum haruslah disandarkan kepada kebenaran dan kebaikan
mutlak, yaitu aqidah islam yang hanya bisa diwujudkan dengan sistem pendidikan
Khilafah. Pasalnya, sistem pendidikan Khilafah dalam implementasinya sudah
pasti akan menanamkan tsaqâfah Islam sebagai sistem keyakinan, pemikiran dan
perilaku, di samping tidak adanya dikotomi antara pendidikan agama dan umum. Sehingga
semua itu meniscayakan sistem pendidikan Khilafah akan mampu melahirkan
generasi bertakwa yang kompeten dalam Iptek dan ilmu kehidupan lainnya.
Sejarah mencatat, sistem pendidikan
Khilafah telah terbukti mencetak generasi-generasi mumpuni dengan berbagai
karyanya yang bermanfaat bagi kemashlahatan umat. Di masa Umayyah, ada Abu al
Qasim Abbas Ibn Farnas, ahli kimia. Ada Abu al Qasim al Zahrawi, dokter bedah,
perintis ilmu penyakit telinga, pelopor ilmu penyakit kulit, yang di Barat
dikenal dengan Abulcasis. Karyanya berjudul al Tashrif li man ‘Ajaza ‘an al
Ta’lif, dimana pada abad XII telah diterjemahkan oleh Gerard of Cremona dan
dicetak ulang di Genoa (1497M), Basle (1541 M) dan di Oxford (1778 M) buku
tersebut menjadi rujukan di universitas-universitas di Eropa. Masih banyak
ilmuwan-ilmuwan besar yang lahir dari peradaban Islam. Wallâh a’lam bi
ash-shawâb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar